Sabtu, 30 Januari 2010

MANAJEMEN STRATEGI DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI DAN MEMENANGKAN PERSAINGAN PASAR DI ABAD 21

Latar belakang masalah

Berbicara tentang perekonomian baru sudah merupakan mode sekarang ini. Kita mendengar bahwa pelaku bisnis beroperasi dalam perekonomian global, yakni segala sesuatu bergerak dalam hitungan detik, pasar kita diwarnai oleh persaingan yang luar biasa hebat, teknologi yang perkembangannya susah ditebak telah menantang tiap pelaku bisnis, dan dunia bisnis harus menyesuaikan diri dengan konsumen yang lebih mampu pegang peran, karena perekonomian baru didasarkan pada revolusi digital dan manajemen informasi. Informasi memiliki sejumlah sifat dapat didiferensiasikan (dibuat tampak beda) tanpa batas, disesuaikan dengan kebutuhan dan dibuat pribadi. Informasi dapat disampaikan kepada banyak orang yang berada pada jaringan internet dan dapat menjangkau mereka dengan kecepatan tinggi. Asalkan informasi tersebut merupakan konsumsi publik dan dapat diakses oleh siapapun.

Revolusi digital telah memberikan serangkaian kemampuan yang sama sekali baru ketangan konsumen dari pelaku bisnis. Pelaku bisnis dewasa ini juga memiliki serangkaian kemampuan baru seperti dapat mengoperasikan saluran informasi dan penjualan baru yang ampuh dengan jangkauan geografis yang meningkat pesat untuk menginformasikan dan mempromosikan bisnis dan produk mereka. Dengan membuat satu atau lebih situs web perusahaan dapat menyampaikan daftar produk dan jasanya, riwayatnya, filosofi bisnisnya, peluang kerjanya, dan informasi lain yang penting bagi para pengunjung. Perusahaan juga dapat mengumpulkan informasi yang lengkap dan lebih kaya tentang pasar, pelanggan, dan pesaing.perusahaan tidak hanya menemukan informasi berlimpah, perusahaan juga dapat mengadakan riset pemasaran dengan cara yang sama sekali baru dengan menggunakan internet. Perusahaan dapat berkomunikasi dua arah dengan para pelanggan dan calon pelanggan, dan transaksi secara lebih efisien.

Tujuan penulisan

Untuk mengetahui manajemen strategi yang digunakan dalam menghadapi era globalisasi dan memenangkan persaingan pasar diabad 21.

Manajemen strategi

Istilah strategi adalah berasal dari bahasa Yunani yang berarti “Strategos” yang mempunyai konotasi istilah Militer, yaitu penerapan taktik dalam berperang untuk mengalahkan musuh. Dengan kata lain penerapan seni dari ilmu berperang dengan mengerahkan kekuatan militer untuk mengalahkan musuh atau memperkecil efek dari kekalahan. Namun dalam era bisnis sekarang ini yaitu suatu cara, taktik bagaimana memenangkan suatu pertarungan bisnis bahkan melumpuhkan saingan-saingan bisnis lain.

Strategi perusahaan pada hakekatnya adalah upaya mempertahankan diri dengan membentuk keunggulan bersaing melalui berbagai cara. Manajemen strategi dapat dikatakan sebagai manajemen keseluruan organisasi yang menyangkut arah perusahaan ke masa yang akan datang. Manajemen ini akan memberikan kerangka untuk menejemen operasional. Manajemen strategi berorientasi kepada lingkungan bisnis yang komplek, berpedoman pada tujuan yang jelas, dengan memanfaatkan cara atau sarana yang dikembangkan secara baik, sambil memanfaatkan kesempatan yang terbuka. Manajemen strategi bertalian dengan pengambilan keputusaan tentang strategi yang di ambil dan perencanaan bagaimana strategi tersebut akan dilaksanakan. Menurut Sapiie dalam Manajemen Indonesia (1993) kegiatan manajemen strategi dapat dibagai dalam tiga bidang :

1. Analisa strategi : untuk mengetahui posisi pada saat ini.

2. Pemilihan strategi berhubungan dengan formulasi dan evaluasi dari berbagai alternatif strategi serta pengambilan keputusan tentang strategi yang dipilih.

3. Strategi implementasi ditujukan untuk melaksanakan strategi yang dipilih. Model Manajemen Strategi.

Kelompok strategi adalah sekelompok perusahaan yang menerapkan strategi yang sama atas pasar sasaran tertentu. Karena dunia mengarah ke suatu ekonomi global, maka perusahaan harus menjadi lebih terspesialisasi / terfokus.

Era globalisasi

Globalisasi adalah penyebaran inovasi ekonomi ke seluruh dunia serta penyesuaian-penyesuaian politis dan budaya yang menyertainya. Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan-perusahaan menyusun manajemen strategik menyongsong era globalisasi. Berbicara tentang perekonomian baru sudah merupakan mode sekarang ini. Kita mendengar bahwa pelaku bisnis beroperasi dalam perekonomian global, yakni segala sesuatu bergerak dalah hitungan detik, pasar diwarnai dengan persaingan yang luar bisan hebat, teknologi yang perkembangannya sulit ditebak, dan dunia bisnis harus menyesuaikan diri dengan konsumen yang lebih mampu pegang peranan. Era globalisasi didasarkan pada revolusi digital dan informasi. Informasi memiliki sejumlah sifat, dapat didiferensiasikan (dibuat tampak berbeda) tanpa batas, disesuaikan dengan kebutuhan, dan dibuat pribadi. Informasi dapat disampaikan kepada banyak orang yang berbeda pada jaringan internet dan dapat menjangkau mereka dengan kecepatan tinggi. Munculnya internet telah sangat meningkatkan kemampuan perusahaan menjalankan bisnis dengan lebih cepat, lebih akurat, mencakup kisaran waktu dan ruang yang lebih luas, dengan biaya yang lebih sedikit , dan dengan kemampuan menyesuaikan tawaran dengan kebutuhan pelanggan dan membutuhkan tawaran menjadi lebih pribadi.

Banyak sekali perusahaan yang telah menciptakan situs web untuk menginformasikan dan mempromosikan produk dan layanan mereka. Mereka telah menciptakan internet untuk memudahkan karyawan untuk saling download dan upload informasi ke dan dari komputer induk milik perusahaan. E-commerce lebih spesifik daripada e-bisnis; artinya, selain memberikan informasi kepada pengunjung tentang perusahaan, sejarahnya, kebijakan, produk, dan peluang kerjannya, perusahaan dan situ situ menawarkan untuk melakukan transaksi atau mempermudah penjualan produk dan jasa online. Pada gilirannya E-commerce memberikan peluang munculnya e-marketing dan e-purchasing.

Persaingan pasar

Para pesaing adalah perusahaan-perusahaan yang memuaskan kebutuhan pelangan yang sama. Konsep persaingan pasar membuka mata perusahaan terhadap kumpulan pesaing actual dan potensial yang lebih luas. Rayport dan Jaworski mengusulkan untuk memprofilkan para pesaing langsung dan tidak langsung perusahaan tertentu dengan memetakan langkah-langkah pembelian dalam memperoleh dan menggunakan produk.

Manajemen strategi dalam menghadapi era globalisasi

Pengendali utama perekonomian baru diantaranya teknologi, globalisasi dan deregulasi pasar. Ada empat pengendali utama yang melandasi perekonomian baru: digitaslisasi dan koniktivitas, disintermediasi dan reintermediasi, kustomisasi dan kustomerisasi, konvergendi industri.

1. Digitalisasi dan konektivitas.

Dewasa ini kebanyakan peralatan dan system beroperasi dengan informasi digital yang mengubah teks, data, suara dan gambar kedalam arus nol dan satu yang dapat dikombinasikan kedalam bit dan dikirimkan dari peralatan tertentu keperalatan lain. Supaya bit bisa mengalir dari satu pealatan dan lokasi keperalatan dan lokasi lainnya, diperlukan jaringan komunikasi berkabel atau tanpa kabel. Internet “jalan raya informasi” dapat mengirim bit dengan kecepatan luar biasa dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

2. Disintermediasi dan reintermediasi.

Kapabilitas atau kemampuan teknologi baru telah mengakibatkan ribuan wirausahawan meluncurkan dot-com dengan harapan menemukan peluang emas.

3. Kustomisasi dan kustomerisasi.

Perekonomian baru didukung oleh bisnis informasi. Informasi memiliki keunggulan karena di-diferensiasi, di-kustomisasi, di-personalisasi dan disampaikan melalui jaringan kerja dengan kecepatan yang mengagumkan. Kustomisasi berarti bahwa perusahaan mampu memproduksi barang yang terdiferensiasi secara individual baik yang dipesan dengan kehadiran orang itu, melalui telepon atau online.kustomisasi perusahaan disebut kustomerisasi.

4. Konvergensi industri.

Batasan-batasan industri semakin tidak jelas. Misalnya perusahaanperusahaan farmasi, pada suatu saat sesungguhnya adalah perusahaan kimia sekarang sudah menambah kapasitas riset bioginetik untuk menemukan obat baru, kosmetik baru dan makanan baru (bahan-bahan bergizi).

Menghadapi dunia yang tak teramalkan (unpredictable world) sangat kompleks dan penuh ketidakpastian Strategi yang dirumuskan dapat saja tidak terpakai akibat perubahan yang tak terduga. Strategi harus responsif secara cepat terhadap perubahan yang mendadak. Beberapa manajemen strategik yang dapat digunakan perusahaan-perusahaan dalam menghadapi era globalisasi diantaranya adalah :

1. Aliansi strategik global dengan lini yang luas.

Yaitu perjanjian kerjasama antara perusahaan yang bukan pesaing atau pesaing satu sama lain. Tujuannya antara lain adalah untuk: alat memasuki pasar asing, membagi beban fixed costs dan resiko pembuatan produk baru, saling melengkapi skill dan assets (distinctive competencies), mengatasi hambatan hukum dan perdagangan, memperluas lingkup operasi yang ada, mengurangi resiko dan biaya memasuki pasar baru. Dalam lingkungan global yang baru dengan persaingan yang lebih besar atas produk dan pilihan, pilihan yang semakin banyak, kemitraan bukan hanya merupakan suatu pilihan perencanaan melainkan juga kebutuhan strategis.

2. Strategi Korporasi.

Perhatian utama setrategi korporasi ialah mengenali era bisnis di mana perusahaan harus memusatkan perhatian untuk beroperasi dan bersaing untuk maksimisasi profit dalam jangka panjang, antara lain perusahaan dapat memusatkan perhatian hanya pada satu area bisnis, keuntungan utama bila konsentrasi pada satu area bisnis ialah agar dapat memanfaatkan seluruh sumber daya untuk sukses bersaing di bisnis yang di pilih. Strategi ini terutama sesuai untuk industri yang tumbuh cepat yang membutuhkan sumber daya besar dan prospek laba besar. perusahaan dapat juga melakukan diversifikasi kebeberapa bisnis lainnya seperti halnya Rockwell Internasional (pada opening case) yang mengembangkan bisnis komponen elektronika dan otomotif.

3. Analisis lingkungan eksternal.

Selain mengetahui peluang yang menarik di lingkungannya, unit bisnis pelu juga memiliki keahlian tertentu yang menarik dilingkungannya, unit bisnis perlu juga memiliki keahlian tertentu supaya berhasil memanfaatkan peluang tersebut. Tiap-tiap unit bisnis harus mengevaluasi kekuatan dan kelemahannya secara priodik.

4. Analisis lingkungan internal.

Lingkungan internal (Lingkungan dalam perusahaan). Analisa lingkungan internal dalam organisasi bertujuan untuk menilai atau mengidentifikasikan kekuatan dan kelemahan dari masing-masing devisi seperti : Produksi, riset dan pengembangan (R & D), pemasaran, distribusi, perencanaan, keuangan, administrasi, sunber daya manusia (SDM).

5. Strategi Tingkat bisnis.

Business level strategy adalah langkah yang ditempuh oleh para manager dalam memanfaatkan sumberdaya dan kompetensi perusahaan untuk menciptakan keunggulan kompetitif terhadap suatu persaingan didalam industri. Dasar perumusan BLS adalah kebutuhan pelanggan (apa yang diinginkan), kelompok pelanggan (siapa yang membutuhkan) dan distinctive competencies (kompetensi yang menonjol) untuk merespon kebutuhan pelanggan.

6. Strategi Fokus

Memfokuskan pada segmen pasar tertentu; perusahaan melakukan sepesialisasi. Misalnya pasar “orang kaya”, petualang, vegetarian, mobil balap, mobil angkutan dan lain sebagainya.

7. Strategi Internasional

Menciptakan nilai dimata internasional dengan mentransfer skill dan produk bernilai tinggi, produk yang khas dibuat di Negara asal dan di jual di Negara lain. Strategi ini hanya sesuai bila pasar asing tidak memiliki distinct competency, dan tekanan untuk reduksi harga dan respon lemah. Bila tekanan meningkat strategi ini menjadi tidak sesuai.

8. Strategi multidomestik

Mengupayakan respon lokal maksimal, menyesuaikan produk pada kondisi-kondisi lokal. Strategic multidomestik cenderung membentuk semua fungsi dan cenderung memiliki biaya tinggi, cocok dipakai bila ada tekanan berat untuk respon lokal tetapi tekanan reduksi biaya kecil.

9. Restructuring strategy.

Strategi menciutkan scope perusahaan dengan meningkatkan area bisnis tertentu.

10. Strategi Akuisi

Bila perusahaan tidak memiliki kompetensi untuk bersaing; membeli perusahaan yang sudah berada di dalam industri dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Akuisi dipandang kurang beresiko di banding internal new ventures, karena ada data kinerja perusahaan yang diakuisi. Akuisi sesuai untuk industri dimana barriers to entry sangat tinggi. Pada dasarnya semua strategi dalam dunia bisnis bertujuan untuk memenangkan bisnis dari persaingan, merebut pasar dan meningkatkan pertumbuhan.

Persaingan pasar

Dalam era globalisasi diabad 21 ini, persaingan tidak hanya tersebar luas melainkan juga bertumbuh lebih habat setiap tahun. Karena pasar telah menjadi begitu bersaing, memahami pelanggan saja sudah tidak cukup lagi. Perusahaan harus mulai memberi perhatian besar pada para pesaing mereka.

Michael Porter mengidentifikasikan lima kekuatan yang menentukan daya tarik laba jangka panjang intrinsik pasar atau segmen pasar tertentu. Lima kekuatan persaingan tersebut adalah: para pesaing industri, calon pendatang, subtitusi, pembeli, pemasok. Lima ancaman yang ditimbulkan kekuatan tersebut adalah:

1. Ancaman persaingan segmen yang kuat.

Segmen tertentu menjadi tidak menarik jika ia telah memilih pesaing yang banyak, kuat atau agresif, bahkan lebih tidak menarik jika segmen tersebut stabil atau menurun sehingga akan menjadi sangat mahal bagi perusahaan untuk bersaing.

2. Ancaman pendatang baru.

Daya tarik segmen berbeda-beda menurut tingginya hambatan untuk masuk dan keluarnya. Segmen yang paling menarik adalah segmen yang memiliki hambatan untuk keluar yang rendah

3. Acaman produk subtitusi.

Segmen tertentu menjadi tidak menarik jika terdapat subtitusi produk yang aktual atau potensial. Subtitusi membatasi harga dan laba.

4. Ancaman kekuatan posisi tawar pembeli.

Segmen tertentu menjadi tidak menarik jika pembeli memiliki kekuatan posisi tawar (bargaining power) yang kuat atau semakin meningkat. Kekuatan posisi tawar pembeli berkembang jika mereka menjadi lebih terkonsentrasi atau terorganisasi. Pertahanan yang lebih baik adalah mengembangkan tawaran unggul yang tidak dapat ditolak oleh para pembeli yang kuat.

5. Ancaman peningkatan kekuatan posisi tawar pemasok.

Segmen tertentu menjadi tidak menarik jika para pemasok perusahaan mampu menaikan harga atau mengurangi kuantitas yang mereka pasok. Para pemasok cenderung lebih kuat jika mereka terkonsentrasi atau terorganisasi, terdapat sedikit subtitusi, produk yang di pasok merupakan input yang penting, biaya perpindahan pemasok yang tinggi. Pertahanan terbaik adalah membangun hubugan win-win dengan para pemasok atau memakai berbagai sumber pasokan. Agar dapat memenangkan persaingan pasar diabad 21 ini perusahaan perlu mengumpulkan informasi tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing pesaing. Menurut perusahaan konsultan Arthur D. little, perusahaan akan menduduki satu dari enam posisi persaingan di pasar sasaran.

1. Dominan.

Perusahaan ini mengandalkan prilaku pesaing lain dan mempunyai pilihan yang luasatas pilihan-pilihan strategis.

2. Kuat.

Perusahaan ini dapat mengambil tindakan independent tanpa membahayakan posisi jangka panjangnya dan dapat mempertahankan posisi jangka panjangnya tanpa memperhatikan seperti apa tindakan pesaing.

3. Unggul.

Perusahaan ini mempunyai kekuatan yang dapat dimanfaatkan dan peluang yang diatas rata-rata sehingga mampu memperbaiki posisinya.

4. Dapat dipertahankan.

Perusahaan ini bekerja pada level yang memadai yang dapat menjamin kesinambungan bisnis, tetapi keberadaan perusahaan itu dibiarkan saja oleh perusahaan yang dominan dan dia mempunyai peluang dibawah rata-rata untuk memperbaiki posisinya.

5. lemah

perusahaan ini memiliki kinerja yang tidak memuaskan, tetapi ada peluang perbaikan. Perusahaan ini harus berubah atau jika tidak berubah maka harus keluar dari bisnis.

6. Tidak dapat dipertahankan.

Perusahaan ini tidak memiliki kinerja yang memuaskan dan tidak ada peluang untuk perbaikan.

Penilaian itu membantu perusahaan memutuskan siapa yang akan diserang di pasar yang pengendaliannya dapat diprogram (programmable control market). Secara umum setiap perusahaan harus memantau tiga variable ketika menganalisis para pesaingnya:

1. Pangsa pasar : Pangsa pesaing atas pasar sasaran

2. Pangsa ingatan (share of mind): persentase pelanggan yang menyebut nama pesaing dalam menanggapi pertanyaan, “Sebutkanlah perusahaan pertama di industri ini yang ada dipikiran anda”

3. Pangsa hati (share of heart): presentase pelanggan yang menyebutkan nama pesaing dalam menanggapi pertanyaan, “sebutkanlah perusahaan yang produknya lebih anda sukai untuk dibeli.

Perusahaan-perusahaan bereaksi secara berbeda terhadap serangan pesaing. Ada yang lamban menanggapi, ada yang hanya menanggapi jenis serangan tertentu seperti potongan harga, ada lagi yang bereaksi gesit dan kuat terhadap serangan apapun. Beberapa industri ditandai oleh relative rukun di antara para pesaing, dan industri lain ditandai dengan pertempuran yang berkesinambungan. Bruce Henderson berpendapat bahwa hal itu banyak bergantung pada “ekuilibrium persaingan”industri.

Kemajuan teknologi baru dan kekuatan pasar baru menciptakan perekonomian baru, perusahaan dan pemasar perlu menambah alat dan praktik baru jika mereka mengharapkan keberhasilan. Perekonomian baru menggeser berapa praktik bisnis perekonomian lama menuju ke pengorganisasian berdasarkan segmen pelanggan (bukannya hanya berdasarkan produk), bernilai pada nilai masa hidup pelanggan (bukan pada transaksi), berfokus pada para pemercaya (dan bukan hanya pada pemegang saham), membuat semua orang melakukan pemasaran, membangun merek melalui prilaku (bukan hanya iklan), berfokus pada mempertahankan pelanggan, mengukur kepuasan pelanggan, dan menyediakan janji tetapi memberikan lebih banyak.

Kesimpulan

Untuk mempersiapkan strategi pemasaran yang efektif pada era globalisasi di abad 21 ini perusahaan harus mempelajari persaingan serta pelanggan actual dan potensial. Perusahaan perlu mengidentifikasi strategi, tujuan, kekuatan, kelemahan, dan pola reaksi pesaing, mereka juga perlu mengetahui cara merancang system informasi yang efektif.

Saran

Penantang pasar menyerang pemimpin pasar dan pesaing pasar lain secara agresif untuk memperbesar pangsa pasar. Untuk itu perusahaan harus merancang system intelijen persaingan yang efektif guna memenangkan persaingan pasar di era globalisasi ini.

Jumat, 22 Januari 2010

DINAMIKA PEMILU LEGISLATIF DALAM PERSPEKTIF LAHIRNYA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI SUARA TERBANYAK

Pendahuluan

Dalam setahun terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sedikitnya empat keputusan hukum yang memengaruhi kehidupan politik di Tanah Air. Pertama, keputusan tentang diperbolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan langsung kepala daerah. Kedua, keputusan tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dalam Pemilu 2009. Keputusan ini menganulir penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang lebih kecil. Ketiga, keputusan peneguhan mengenai ambang batas parlemen 2,5% (parliamentary threshold). Terakhir, keempat, keputusan MK tanggal 17 Februari lalu tentang penolakan calon perseorangan dalam pemilihan presiden.

Dua dari keputusan MK yang membatalkan salah satu materi undang-undang tersebut selain memengaruhi kondisi kehidupan politik di Indonesia, juga memberikan tanda tanya besar mengenai kekuatan legitimasi DPR sebagai pembuat UU.

Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu, terkait pasal 214 tentang syarat pencalegan. Dengan demikian penetapan caleg untuk pemilu 2009 tidak lagi ditentukan dengan sistem nomor urut. Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak akan menimbulkan hambatan yang pelik karena pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK. "Jika memang harus menetapkan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak," katanya[1].

Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan kesesuaian norma hukum undang-undang terhadap konstitusi, MK memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi hukum, yaitu menjaga agar semua produk undang-undang berada dalam bingkai dan koridor konstitusi.

Interpretasi MK tidak saja beranjak secara sempit dari hukum yang bersifat tekstual (textual law), tetapi juga harus berdimensi luas menyangkut konteks dan nilai-nilai yang melatarbelakangi lahirnya pasal-pasal konstitusi (contextual law). Dalam keputusan tentang calon perseorangan pilkada, interpretasi hukum yang dipergunakan oleh para hakim bersifat kontekstual memperhatikan suasana praktik demokrasi yang berkembang di tingkat lokal.

Demikian pula dalam keputusan mengenai penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dan ambang batas pencalonan presiden, interpretasi para hakim didasarkan pada semangat membangun budaya baru dalam sistem politik Indonesia. Fungsi hukum MK juga dapat diwujudkan melalui penyempurnaan atas produk legislatif yang sering dipenuhi dengan kepentingan partisan. Kedua, selain memiliki fungsi hukum, keputusan-keputusan MK jelas memiliki pengaruh yang luas secara politis.

Dalam dimensi politis ini, keputusan- keputusan MK membentuk sistem, struktur, dan budaya politik yang baru. Secara luas hal ini menjadi dasar dalam pengembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Calon perseorangan dalam pilkada misalnya akan menjadi tantangan bagi parpol untuk membentuk sistem merit politik yang lebih baik. Adapun penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak akan meningkatkan semangat kompetisi internal parpol dan terbentuknya fairness serta openness manajemen parpol.

Keputusan tentang ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 2,5% tentu saja akan memantapkan sistem presidensial dan memperkuat integrasi politik. Demikian pula keputusan tentang calon perseorangan dalam pemilihan presiden memang sangat bersifat tekstual karena bunyi UUD 1945 Pasal 6 sangat eksplisit diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Dalam hal ini dibutuhkan revisi konstitusi jika calon perseorangan akan dimungkinkan dalam pemilihan presiden[2].

Meskipun demikian, patut juga dicermati politisasi keputusan MK untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini biasanya terjadi jika hakim-hakim MK tidak berdiri di atas kepentingan konstitusi, melainkan kepentingan yang partisan. Sebagai lembaga tinggi negara pengawal konstitusi, kredibilitas MK sangat ditentukan oleh sikap kenegarawanan dan independensi para hakim dalam membuat keputusan.

Dari beberapa hal tersebutlah penulis merasa perlu untuk diketahuinya dinamika yang terjadi pada pemilu legislatif dalam perspektif lahirnya keputusan mahkamah konstitusi mengenai suara terbanyak.

Fenomena Politik Menjelang Pemilu 2009

Tinggal beberapa waktu lagi bangsa kita akan melaksanakan perhelatan nasional, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, kota dan kabupaten, kemudian disusul dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Menjelang hajatan ini partai-partai politik peserta pemilu, maupun para calon anggota legilslatif telah berlomba-lomba berkampanye lewat media massa maupun media elektronik. Spanduk, iklan dan gambar caleg menjadi ornamen disepanjang ruas jalan protokol sampai pelosok daerah terpencil sekalipun yang dikemas dalam ragam tema misalnya berjuang untuk rakyat, mengutamakan kepentingan rakyat, berjuang untuk keadilan, bangkit untuk perubahan, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan masih banyak lainnya. Semuanya itu memiliki satu tujuan yaitu untuk menarik simpati masa pemilih.

Pemilu 2009, agak berbeda dengan pemilu sebelumnya, antara lain jumlah partai peserta pemilu lebih banyak 34 partai ditambah 6 partai lokal aceh, dari pemilu 2004 hanya 24 partai, tetapi jauh lebih sedikit dibandingkan pemilu 1999 sebanyak 48 partai. Banyaknya partai politik yang lolos verfikasi faktual KPU menggambarkan semakin progresnya kehidupan demokrasi di Republik ini. Selain itu menggambarkan ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap keberadaan partai politik, yang bisanya hanya mengobral janji saat kampanye, namun tidak mampu merealisasikan ketika berkuasa. Juga karena partai politik yang ada dianggap tidak mampu mewadahi aspirasi politik masyarakat yang terus bergerak dinamis dari waktu ke waktu. Orientasi partai politik masih seputar upaya pelanggengan kekuasaan, sehingga kepentingan rakyat menjadi termarginalisasi. Dan paling penting karena semakin tumbuh suburnya kesadaran politik masyarakat untuk lebih bebas bergerak menyuarakan aspirasi sesuai kepentingan dan idealisme nuraninya, tanpa tergantung pada partai politik yang ada. Alasan inilah yang kemudian membidani lahirnya berbagai macam partai politik dengan idealisme dan kepentingan berbeda pula entah itu kepentingan bisnis, agama bahkan sampai pada ranah etnis.

Issu ABS, iklan sampai saling tuding Menjelang Pemilu 2009 banyak hal menarik yang patut dicermati seperti munculnya wacana pelanggengan kekuasaan dengan hadirnya generasi baru di lingkungan politik seperti anaknya SBY, Megawati, Amin Rais, Sabam Sirait, dll dalam daftar calon anggota legislatif. Selain itu issu politik “ABS”, cukup membuat SBY gerah dan gelisah karena menurutnya ada indikasi gerakan terorganisir oleh petinggi militer aktif dalam kancah politik praktis sebagai team sukses calon presiden tertentu. alasan itu lalu kemudian mendorong Presiden SBY memanggil para petinggi TNI dan Polri ke instana, untuk mengantisipasi issu tersebut, sekaligus menegaskan netralitas TNI dan Polri.

Hal menarik lainnya seperti perdebatan terkait iklan maupun pernyataan politik yang sedang menghangat beberapa waktu belakangan. Sebut saja iklan partai demokrat yang mencoba menonjolkan keberhasilan SBY dalam menurunkan harga BBM. Begitu juga PDI Perjuangan mencoba menawarkan program beras murah. Demikian juga partai Golkar Jusuf seakan mendeklarasikan partainya sebagai ikon perdamaian konflik di wilayah nusantara. Memang demikianlah kondisi bangsa ini ketika menjelang Pemilu, perang iklan dan pernyataan politik selalu dipertontonkan kepada rakyat.

Moment-moment tertentu selalu digunakan untuk mencari simpati rakyat, tetapi tidak jarang juga digunakan untuk mengelabui rakyat. Katakan saja iklan partai Demokrat soal turunya harga BBM, seakan-akan ingin mengatakan kepada publik bahwa itu karena presiden SBY. Faktanya memang harga BBM diturunkan, tetapi sebelumnya juga dinaikkan oleh pemerintahan SBY.

Pertanyaannya adalah apakah turunnya harga BBM karena SBY seorang tokoh partai Demokrat, sehingga dijadikan iklan partai demokrat, atau karena SBY sebagai Presiden Republik Indonesia. Persoalan mendasar dari turunnya BBM apakah memang karena kemauan politk SBY, atau sebagi konsekwensi dari turunnya harga minyak dunia. Bila merujuk pada sejarah, apa yang bisa dilakukan pemerintahan SBY ketika naiknya harga minyak dunia selain mengatakan tidak ada pilihan lain selain menaikan harga BBM, tanpa mempedulikan betapa menderitanya rakyat.

Demikian juga dengan iklan partai PDI Perjuangan yang katanya berjuang mendapatkan beras murah. Iklan seperti ini sebenarnya sangat tidak populer dan telah kehilangan momentum, kesempatan itu pernah diberikan rakyat kepada Megawati ketika menjadi presiden, namun toh tidak mampu memberikan pangan murah kepada rakyat, bisanya hanya menjual anset-aset negara ke pihak asing.

Demikian halnya dengan Jusuf Kalla laksana seorang satria, penyelamat wilayah nusantara dari konflik-konflik horizontal seperti di Ambon, Aceh, Kalimantan, Kupang dll. Harus diakui seorang Jusuf Kalla cukup berkontribusi terhadap penyelesaian Konflik di Indonesia, tapi bukan dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua Umum Golkar, melainkan dalam tugasnya sebagai Menkokesra saat itu. Lagipula konflik bisa terselesaikan karena dukungan semuan komponen bangsa, dan kesadaran masyarakat. Kenyataan ini menggambarkan para elite politik telah kehilangan kreativitasnya untuk mendesign iklan yang lebih cerdas dan mendidik rakyat. Materi eksploitasi hanya keberhasilan semata, sementara kegagalan ditutup rapat-rapat.

Disamping perdebatan seputar iklan, saling tuding antara elite politik juga turut meramaikan suasana menjelang pemilu. Misalnya pernyataan Megawati saat Rakernas PDIP di Solo bahwa Pemerintahan SBY, seperti permainan anak-anak “yoyo” naik turun, atas bawah. Sebelumnya juga, Megawati pernah membuat pernyataan bahwa pemerintahan SBY seperti goyang “poco-poco” goyang sana goyang sini, kemudian dibalas SBY bahwa Megawati “menebar pesona”. Perdebatan-perdebatan seperti ini adalah hal biasa, dan dimaknai sebagai politik pencitraan selain sebagai strategi mencari popularitas, juga untuk menjatuhkan rival politik. Namun kesannya karakteristik moral politik para elite belum dewasa. Etika kesantunan kurang dijaga, materi tontonan masih diluar substansi politik.

Dalam dinamika politik kebangsaan harusnya pertarungan politik dilakukan dalam konteks yang lebih fair, tidak harus dengan hujatan, kecaman atau nada-nada sinisme untuk menjatuhkan. Mungkin lebih baik jika perdebatan dilakukan dalam konteks menguji program masing-masing partai, sehingga lebih matang ketika berkuasa nanti. Seputar recruitmen Caleg Permasalahan seputar recruitmen calon anggota legislatif, juga menjadi masalah serius dalam pemilu 2009. Dalam penjaringan caleg prinsip-prinsip rasional menjadi terabaikan. Siapa saja boleh menjadi caleg dengan ketentuan telah berusia 17 tahun, memiliki ijazah minimal SMA, memiliki surat keteranganan kesehatan dan surat berkelakuan baik. Dengan criteria seperti itu mengesankan pemilu 2009 adalah bursa lowongan kerja, dan cukup beralasan sebab tidak sedikit para lulusan Perguruan Tinggi yang selama ini sulit mendapatkan pekerjaan beramai-ramai mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Fenomena ini sebagai akibat banyaknya partai yang ikut pemilu, sehingga untuk memenuhi ketentuan formil siapa saja dijaring menjadi anggota parpol kemudian dicalonkan menjadi anggota legislatif tanpa dibekali dengan pengalaman organisasi atau proses kaderisasi partai yang matang. Bahkan untuk mencari popularitas tidak sedikit partai politik memilih jalur instant dengan mengandeng para artis, atau siapa saja, bahkan tidak ketinggalan ibu-ibu rumah tangga yang dianggap memiliki kemampuan financial dan mampu mengkatrol perolehan suara pada pemilu 2009 dengan mekanisme penjaringan dor to dor.

Fakta ini tidak lantas menjadi pembenaran bahwa calon legislatif pemilu 2009 tidak berkualitas, tetapi yang pasti kemampuannya mesti diuji lagi. Kalau pencalonannya hanya sekedar untuk meramaikan konfigurasi pesta demokrasi, itu tidak masalah, namun yang menjadi masalah adalah ketika mereka terpilih menjadi angota legislatif, apa yang dapat diperbuatnya selain datang, duduk, dengar, diam, duit. Bahkan mungkin saja istilah sidang pleno, sidang komisi, pansus dll belum akrab ditelinga mereka. Dengan pola rekrut caleg seperti ini akan memberikan konsekwensi tersendiri terhadap wajah perlementer kita. Bagaimana nasib rakyat dan Bangsa ini ditangan orang-orang seperti itu. Tujuan bangsa ini untuk terciptanya masyarakat adil, makmur dan sejahtera akan semakin jauh dari harapan. Logikanya bagaimana mungkin rakyat kebanyakan bisa adil, makmur dan sejahtera, semetara para legislatornya saja tidak.

Berbeda dengan Amerika dan negara eropa lainnya, dimana orang yang terlibat ke pentas politik adalah orang yang secara material telah berkecukupan, sehingga saat menjadi anggota parlemen tidak lagi berfikir untuk memperkaya diri dengan korupsi atau suap sebagaimana saat ini menjadi foto buram wajah parlemen bangsa kita, dengan demikian menjadi mudah baginya untuk berfikir untuk mensejahterakan warga bangasnya. Berbekal pengalaman-pengalaman yang ada selama ini, mestinya menjadikan masyarakat kita lebih cerdas dalam menentukan pilihannya, tidak mesti karena selembar rupiah lalu hak kenegaraan kita menjadi tergadaikan dan nasib bangsa ini menjadi kelam. Bangunlah bangsaku, bangunlah rakyatku kita buat perubahan untuk negeri tercinta ini[3].

Kandidat Berlomba Tampil di Media

Berdasarkan pantauan terhadap pemberitaan media sepanjang Desember 2008, tampak para kandidat dan parpol penggusungnya berupaya untuk menjadi berita di media. Posisi tersebut tampaknya disadari sebagai konsekuensi logis dalam upaya menandingi keberadaan SBY di media. Sebagai incumbent, dengan sendirinya news maker, SBY memang akan lebih mudah tampil menyajikan tawaran-tawaran berupa program kerja dan kebijakan. Tetapi sayangnya pendekatan tersebut tidak diimbangi adanya bekal kampanye program dan kebijakan yang memadai, terlihat dari prosentase pemberitaan seputar program dan kebijakan yang hanya kurang dari 3% dari keseluruhan topik yang muncul dalam pemberitaan di media.

Berita seputar kritik dan respon terhadap iklan-iklan keberhasilan pemerintahan SBY memang mengemuka, tetapi tidak diikuti dengan tawaran tandingan. Hanya PDIP yang tampak berupaya mulai mengedepankan isu-isu program dan kebijakan. Mayoritas partai lain masih berkutat di pola lama, sekedar “nimbrung” dalam pemberitaan. Kecenderungan tersebut tampak dari betapa dominannya kubu SBY dan Mega sebagai pihak pencetus dalam berbagai pemberitaan yang bersifat bergulir (rolling) di sepanjang Desember 2008. Para kandidat dan parpol lain masih gagal untuk berselancar di atas dinamika isu yang berkembang.

Terkait Pemilu Legislatif, kecenderungan mengedepankan program dan kebijakan bahkan lebih lemah dari pada Pemilu Presiden, yang memang bertumpu pada kekuatan citra kandidat. Parpol tampak tergagap ketika terjadi perubahan regulasi menjadi pemilihan berdasarkan suara terbanyak. Belum tampak adanya caleg Parpol yang mampu menjadi newsmaker melalui pembentukan isu dan kebijakan, baik terkait daerah pemilihan masing-masing maupun isu nasional. Akibatnya para kandidat incumbent, yang saat ini duduk di parlemen, menikmati keleluasaan untuk berselancar melalui isu-isu kebijakan terkait dengan komisi mereka masing-masing[4].

Kampanye Kotor (Black Campaign) Pemilu 2009

Dinamika kegiatan kampanye Pemilu Legislatif makin panas, pasca pembatalan Pasal 214 UU 10/2008 yang mengatur tentang penetapan anggota legislatif terpilih. Sebelum pembatalan kewenangan penetapan setelah tidak ada yang mendapatkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka partai punya kewenangan untuk menentukan berdasarkan nomor urut Calon Anggota Legislatif. Namun sekarang tidak bisa demikian, calonlah yang akan menentukan diri sendiri untuk dapat menjadi anggota legislatif atau tidak, karena hanya mereka yang mendapatkan suara terbanyak di partai yang memperoleh kursi yang akan duduk menjadi anggota legislatif.

Persaingan calon anggota legislatif tidak hanya terjadi antara calon dari partai yang berbeda, namun justru sekarang yang muncul adalah persaingan antar calon dalam partai yang sama. Kaitan dengan peran partai politik sekarang ini, partai hanya sekedar kendaraan politik bagi orang yang akan menjadi calon anggota legislatif. Tanpa ada peran yang dimiliki oleh partai tersebut, menyebabkan calon anggota legislatif dalam melaksanakan kampanye tanpa memperhatikan garis kebijakan partai, karena perjuangan yang mereka lakukan hanya untuk kepentingannya, yaitu mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Dalam upaya mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dari para pendukungnya, maka calon akan menggunakan segala daya dan upaya, bahkan kadang menghalalkan secara cara baik cara yang halal (diperbolehkan) maupun yang haram (yang dilarang).

Cara kampanye yang haram oleh orang awam sering disebut dengan istilah kampanye kotor/hitam (Black Campaign) yang mana calon anggota legislatif melakukan kampanye yang dapat merugikan calon lain dan/atau Peserta Pemilu lain dengan mengharapkan dirinya atau partainya mendapat keuntungan dari kampanye kotor tersebut. Kampanye kotor dilakukan untuk menjatuhkan calon sehingga calon tersebut menjadi tidak disenangi temannya, pendukungnya. Dengan begitu calon tersebut akan dikeluarkan dari partai sehingga karier politiknya habis alias tamat.

Biasanya kampanye kotor hanya didukung oleh fakta yang akurasi kebenarannya belum terbukti. Media yang dipakai untuk kampanye kotor, selain oral, juga bisa melalui selebaran, famlet, maupun sekarang melalui SMS. Sedangkan dalam UU Nomor 10/2008 kampanye kotor tersebut dilarang sebagaimana tersebut dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c, yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Untuk itu, yang harus diperhatikan oleh calon anggota lagislatif dalam melaksanakan kampanye ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan dan ditaati agar kampanye yang dilakukan tidak termasuk kategori kampanye kotor.

Regulasi tersebut khususnya Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 10/2008 disebutkan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:

a). mempersoalkan dasar Negara Panasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b). melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c). menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d). menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e). mengganggu ketertiban umum;

f). mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

g). merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i). membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau aribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

j). menjanjikan atau memberi uang/materi lainnya kepada peserta kampanye.

Lebih dipertegas lagi dalam Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye, khususnya Pasal 10 ayat (2) disebutkan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara:

a) sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;

b). tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;

c). mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;

d). bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Peserta Pemilu lain.

Sedangkan di Pasal 11 diatur tentang Pelaksana kampanye dalam menyusun materi dan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, harus:

a). menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;

b). menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;

c). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

d). meningkatkan kesadaran hukum;

e). memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik;

f). menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf c termasuk tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 UU Nomor 10/2008 yang menyebutkan, bahwa "Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h atau i dipidana penjara 6-24 bulan dan denda Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)-Rp. 24.000.000 (dua puluh juta rupiah).[5]"

Agar tidak terkena ketentuan pidana di atas, maka sebaiknya calon dalam melakukan kampanye tidak melakukan kampanye kotor, dengan begitu akan memberikan pendidikan politik yang baik dan benar bagi pendukungnya."

Kepekaan Gender Dalam Politik Indonesia

Pasal 28 H UUD 1945 hasil perubahan kedua mengatakan: ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Pasal ini sengaja dan dengan sadar diusulkan, dibahas di Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR, dan diputuskan oleh MPR pada masa perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000 sebagai payung kebijakan afirmasi. Seperti kita ketahui, euforia Reformasi setelah jatuhnya Soeharto ditandai keinginan kuat untuk merevitalisasi kehidupan politik ke arah yang lebih demokratis, antara lain dengan mengamendemen UUD 1945.

Ada semacam kebutuhan masyarakat untuk diperlakukan lebih adil secara ekonomi maupun politik. Sentralisasi politik dan ekonomi selama Orde Baru telah mengakibatkan daerah- daerah tertinggal secara ekonomi. Hal ini yang menjelaskan mengapa ada tuntutan otonomi daerah serta perimbangan keuangan yang lebih adil antara pusat dan daerah. Di samping itu, kelompok masyarakat yang tertinggal seperti suku-suku terasing di berbagai pelosok Indonesia juga menuntut perhatian sama.

Demikian pula kelompok yang termarginalkan secara sosial, ekonomi, dan politik seperti perempuan juga menuntut perlakuan yang lebih adil. Para aktivis perempuan mengatakan bahwa demokratisasi menghendaki adanya peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Hak-hak politik perempuan adalah bagian integral yang tak dapat dipisahkan dari HAM. Prinsip persamaan, kesetaraan, dan keadilan berlaku untuk semua warga negara Republik Indonesia tanpa ada perkecualian.

Maka tidaklah mengherankan apabila gerakan perempuan Indonesia memperoleh momentumnya di era demokratisasi ini. Berbagai diskusi dan temu wicara digelar untuk membahas apa sebaiknya yang dilakukan perempuan untuk memperoleh hak-haknya secara lebih adil. Salah satu yang mengemuka adalah perlunya peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen.

Konstruksi berpikirnya adalah semakin banyak perempuan di parlemen, akan semakin besar kemungkinan isu-isu perempuan seperti pendidikan, kesehatan/reproduksi, lingkungan, persamaan upah, perlindungan kerja dapat diperjuangkan di tingkat kebijakan publik.

Saya masih ingat betul ketika menghadiri serial diskusi amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan Koalisi Perempuan di Jakarta antara tahun 1999–2000,Nursyahbani Katjasungkana meminta dilakukan upaya memperjuangkan masuknya ketentuan HAM secara lebih lengkap dalam UUD 1945 yang sedang diamendemen,termasuk mengenai hak afirmatif yang sekarang terpatri dalam Pasal 28 H UUD 1945[6].

Prosesnya sangat dinamis untuk memasukkan pasal ini. Kebetulan saya waktu itu (1999–2001) adalah anggota PAH I Badan Pekerja MPR yang bertugas mengamendemen UUD 1945. Mampu dihadirkannya pasal tersebut sebenarnya menggambarkan kerja sama yang baik antara PAH I BP MPR dengan komponen masyarakat sipil dalam memperjuangkan isu-isu strategis demokratisasi. PAH I menggelar forum hearing,mengundang dan menerima masukan dari masyarakat mengenai materi amendemen.

Kebetulan salah satu pokok bahasan pada masa perubahan kedua UUD 1945 adalah HAM. Yang menjadi fokus perjuangan utama teman-teman aktivis perempuan adalah materi hak asasi perempuan dan hak asasi anak. Hampir saja usaha itu tidak berhasil. Sebab pada waktu itu, pada tahap proses sinkronisasi, sebagian anggota PAH I BP yang laki-laki mempertanyakan untuk apa gunanya pasal tersebut, toh sudah ada payung lain yang dapat digunakan, yaitu Pasal 28I ayat (2)?

Pasal itu menyebutkan: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif .” Anggota PAH I waktu itu perlu diyakinkan bahwa pasal itu sangat penting dan mendasar untuk memajukan perempuan dan kelompok masyarakat lain yang tertinggal secara sosial dan ekonomi. Karenanya tuntutan utama kelompok perempuan ini kalau tidak direspons akan menurunkan dukungan atas proses perubahan UUD 1945 yang sedang berlangsung.

Masyarakat, khususnya perempuan, bersyukur dan berbahagia karena dengan pasal tersebut mereka memiliki payung konstitusional dalam memperjuangkan hakhak politiknya.Termasuk di sini masalah affirmative actiondalam bentuk kuota 30% perempuan di parlemen.

Perjuangan itu sebenarnya telah membuahkan hasil yang agaklumayan ketika berhasil memasukkan kuota 30% perempuan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2008. Namun, keputusan MK 23 Desember 2008 lalu yang menetapkan calon terpilih dengan suara terbanyak telah menimbulkan reaksi keras. Sebab keputusan MK itu oleh aktivis perempuan dianggap tidak beperspektif gender dan membuyarkan perjuangan keras bertahun-tahun untuk memperoleh akses dan kesempatan yang sama dalam pengisian kursi parlemen (DPR).

Kuota perempuan yang diperjuangkan 10 tahun terakhir tiba-tiba kehilangan maknanya. Penentuan calon tidaklah berdasarkan daftar urut lagi atau dengan kuota 30% atas BPP (bilangan pembagi pemilih), tapi dengan suara terbanyak. Keputusan MK itu dianggap telah mengubah konstruksi UU Pemilu yang disusun dengan disain sistem pemilu proporsional semiterbuka sehingga memungkinkan masuknya affirmative action pada Pasal 55 ayat (2) mengenai pencalonan.

Di situ dikatakan bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Tidaklah mengherankan kemudian, dan jangan dipersalahkan, apabila perempuan menuntut kuota 30% tetap diberlakukan. Mereka menuntut dari setiap 3 calon terpilih di satu daerah pemilihan (dapil), 1 (satu) adalah perempuan. Hal ini menimbulkan pro-kontra tidak hanya di antara sesama kelompok perempuan,tapi juga dari kelompok laki-laki.

Tampaknya masih tidak mudah untuk memasukkan perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu pencerahan mengenai perspektif gender perlu terus-menerus dilakukan kepada semua komponen bangsa. Keputusan MK tersebut telah menegaskan sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional daftar calon terbuka murni, tidak lagi semiterbuka.

Oleh karena itu, perjuangan perempuan ke depan mesti diubah dengan menuntut 30% perolehan kursi di parlemen pada Pemilu 2014.Pasti bukan perjuangan yang mudah. Resistensinya kemungkinan akan tinggi. Yang jelas, masyarakat sungguh prihatin dengan sikap sebagian fraksi DPR kita. Proseslegislasidi DPR lebih banyak diwarnai pertimbangan jangka pendek daripada membangun sistem jangka panjang.

Ada sebagian fraksi di DPR yang dulu tidak menginginkan suara terbanyak tapi sekarang berbalik setelah UU Pemilu ditetapkan. Selama hitungannya adalah semata kekuasaan belaka, sulit bagi kita membangun sistem yang lebih baik.

Keputusan MK melehmahkan Politik Perempuan

Setelah masyarakat indonesia dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pilgub Jawa Timur, selang beberapa hari kemudian dikejutkan kembali dengan putusan MK yang membatalkan sistem nomor urut sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif dan digantikan dengan sistem suara terbanyak. Tentunya saja, putusan MK ini secara politis berdampak secara serus terhadap keterwakilan politik perempuan di Parlemen.

Putusan MK tersebut akan mengembalikan posisi politik perempuan pada titik mundur bahkan nol. Sistem pemilu legislatif sebelumnya sudah dirancang sedemikian rupa untuk mengakomodir keterwakilan politik perempuan sebagai wujud kebijakan affirmative action (tindakan khusus). Namun dengan lahirnya putusan MK tersebut, akan semakin melemahkan politik perempuan.

Putusan MK tersebut juga akan berpotensi menegasikan salah pasal terkait dengan sistem zipper, yakni pasal 55 UU 10/2008 Pemilu 2009 mengenai affrimative action atau tindakan khusus sementara.
Namun secara yuridis, sistem zipper ini juga mengandung kelemahan. Karena pasal 55 tersebut tidak terkait dengan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih, melainkan ditujukan atau diberlakukan untuk pencalonan yang diajukan parpol dalam Pemilu. Sehingga sistem zipper ini pun sangat berpotensi gugur.

Gagasan KPU yang saat ini akan membuat regulasi baru untuk mendukung zipper system. Menurut salah satu anggota KPU, Andi Nurpati, KPU tetap akan memasukkan zipper system ke dalam peraturan KPU tentang penetapan dan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini untuk mengakomodasi suara perempuan agar mendapat kursi ketiga dari tiga kursi yang didapatkan partai. Kebijakan itu diambil untuk memastikan bahwa partai benar-benar memberikan jatah satu kursi dari tiga kursi yang didapat untuk perempuan. Penentuan perempuan diambil dari caleg perempuan yang memperoleh suara terbanyak.

Sampai saat ini kebijakan tersebut memang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelumnya, aturan itu sudah diajukan sebagai Perppu untuk payung hukumnya. Langkah KPU ini patut di apresiasi untuk menjaga “kebijakan affirmative action” tidak terkorbankan. Kebijakan KPU ini juga mengingat pasal 55 UU 10/2008 Pemilu 2009 mengenai affrimative action atau tindakan khusus sementara. Peraturan KPU itu, kata Andi, masih sejalan dengan keputusan MK mengenai suara terbanyak. Sebab, MK hanya menghapus pasal 214 urut UU No 10/2008 tentang Nomor Urut. Sementara, pasal 55 mengenai affrimative action tidak dihapus. Semangat peraturan ini untuk mendongkrak keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Kalau tidak begini, keterwakilan perempuan akan semakin terancam.

Politik Perempuan sebuah Keniscayaan. Hingga kini, perkembangan wacana perempuan dan politik masih terjebak dalam perdebatan tentang partisipasi dan representasi, yang mengarah pada indikator normatif kuantatif. Kuota 30 persen untuk reprensentasi politik perempuan, adalah salah satu indikator tersebut. Sebagai afirmative action (tindakan khusus), kuota memang tak boleh melupakan kualitas dari representasi tersebut. Tetapi harus disadari sungguh-sungguh, tuntutan kuota bersumber dari realitas sejarah panjang pendiskriminasian terhadap perempuan, melalui proses yang sistemik yang tidak akan berakhir hanya dengan “menunggu waktu bergulir” tanpa tindakan khusus.

Sejauh ini kontribusi kaum perempuan terhadap pembentukan institusi demokrasi penting lainnya tidak banyak jika tidak ingin mengatakan tidak ada. Salah satu sebabnya adalah karena kurangnya kemampuan perempuan mengartikulasikan masalah-masalah tersebut ke permukaan. Dengan kata lain, rendahnya partisipasi dan representasi politik perempuan berkontribusi sangat signifikan terhadap kurangnya perhatian masyarakat terhadap pemberdayaan perempuan.

Saat ini masalah perempuan dalam politik dalam pengambilan keputusan telah mejadi isu global karena beberapa alasan. Pertama, pemerintahan oleh (mayoritas) laki-laki dengan perspektif laki-laki (dengan sendirinya lebih menguntungkan laki-laki), tidak dapat melegitimasi “prinsip pemerintahan untuk rakyat oleh rakyat” sebagai esensi demokrasi. Hal ini disebabkan di antaranya, hak-hak politik perempuan merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, bahwa dalam demokrasi pandangan dari kelompok yang berbeda-beda termasuk berbeda jenis kelamin harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan, dan perempuan adalah separoh penduduk dunia dan separoh dari jumlah penduduk masing-masing negara. Kedua, tidak ada sekelompok orangpun yang dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan perempuan dengan kualitas tertinggi selain kaum perempuan sendiri khususnya umtuk mengartikulasikan kebutuhan perempuan yang spesifik misalnya dalam masalah kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi dll. Ketiga, kebutuhan-kebutuhan perempuan yang spesifik diatas, lebih berhasil diagendakan oleh perempuan sendiri dari pada kaum laki-laki.
Keempat, perempuan dianggap membawa perubahan dalam gaya dan nilai-nilai baru dalam politik dan juga dalam pembangunan.

Peminggiran perempuan dalam politik dan pembangunan telah bertentangan dengan kemampuan mereka dalam mengelola ketahanan keluarga dan pemeliharaan kehidupan. Karena itu, keterwakilan politik dalam parlemen adalah sebuah keniscayaan. Tentunya ini harus didukung oleh sebuah pihak, terutama terkait dengan regulasi yang ada. Payung kebijakan yang pro perempuan sudah semestinya dilahirnya untuk menghadirkan peran dan partisipasi politik perempuan yang lebih baik. Dalam konteks ini, gagasan KPU yang akan “melindungi” keterwakilan politik perempuan dalam Pemilu 2009 nanti dengan mengeluarkan regulasi yang menguatkan zipper system patut didukung. Karena, ini adalah celah politis dan yuris yang bisa dilakukan untuk menjaga kuantitas keterwakilan politik perempuan di parlemen[7].

Meragukan Kualitas Legislatif Hasil Pemilu 2009

Tulisan ini bukan sebuah pengingkaran atas hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun lebih kepada pengkritisan atas inkonsistensi profesi, sekiranya politisi kita kategorikan sebagai profesi. Karena kami percaya profesi apapun selalu membutuhkan proses untuk melahirkan skil profesi yang matang. Karena sejujurnya hadirnya fenomena penyimpangan yang dilakukan partai politik dalam merekrut calon anggota legislatif, yang lebih mengutamakan popularitas ketimbang kualitas. Serta turut bersimpati kepada kawan-kawan aktivis, tokoh LSM, OKP dan Ormas yang telah berproses puluhan tahun karena tuntutan profesionalisme pilihan karir, namun pada akhirnya tidak terpakai dalam perekrutan calon politisi senayan atau diabaikan karena partai politik sedang latah untuk lebih memilih artis ?pelawak dan pesohor sinetron.

Pemilu 2009, adalah pemilu yang diawal persiapan perhelatannya telah melahirkan banyak kontroversi, menarik perhatian publik, fenomena yang mengusik atau mungkin bisa dikatakan anomali. Mulai dari pra seleksi anggota KPU yang menendang figur-figur ternama dan bahkan anggota KPU incumbent, sampai muncul gugatan salah satu pengamat politik atas tidak transparannya pola seleksi calon anggota KPU. Lalu kita kembali dikejutkan dengan terpilihnya anggota KPU dan muncul persoalan terkait dengan penundaan pelantikan salah satu anggota KPU. Hingga kinerja KPU perlahan-lahan semakin diragukan bakalan bisa mulus mengawal pemilu, entah karena minim pengalaman pada level nasional atau memang lemah kinerjanya.

Tidak berhenti sampai disitu, produk calon legislatif yang dimunculkan dari tiap partai politik belakangan juga menuai banyak kritikan dan cercaan. Munculnya banyak kalangan artis yang tampil menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, bagi banyak kalangan patut dipertanyaan kesiapan partai dalam mencetak kader-kader partai. Minimnya pengalaman berorganisasi dan pengalaman politik para artis yang banyak menempati nomor urut jadi dalam DCS anggota DPR RI pemilu 2009 melahirkan pesimisme baru akan produk legislatif 2009 yang bakalan diisi oleh kalangan pelawak, pesohor dan para pemain sinetron.

Fakta teranyar dan sungguh ironis merujuk pada hasil suvey LSI yang dikutip dari (RM dan Berpolitik.com) popularitas politisi ternyata masih jauh dibawah caleg artis yang nota bene adalah pelawak, pemain sinetron dan foto model. Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum misalnya, masih berada di bawah pelawak Eko Patrio[8].
Dari hasil survei tersebut, popularitas Eko yang jadi caleg dari PAN ini mengantongi 5,6 persen, Tifatul Sembiring 1,5 persen, dan Anas Urbaningrum 1,9 persen. Selebihnya, Ketua Umum PBB MS Kaban 1 persen, Pramono Anung 2,5 persen, Muhaimin Iskandar 2,9 persen. Sedangkan Ferry Mursidan Baldan menempati posisi buncit dengan tingkat popularitas 0,1 persen.

Sangat tragis nasib para aktivis kepemudaan, mahasiswa dan perempuan yang berproses begitu lama, melewati berbabagai tahapan proses, mempelajari kitab-kitab ideologi, stratag, metode persidangan, hingga menuju kematangan berpolitik dan menguasai berbagai persoalan dan dinamika kebangsaan, namun kalah bersaing karena popularitas bisa menjadi faktor yang lebih penting ketimbang kompentensi dalam mengarahkan perilaku pemilih.

Pada akhirnya Curiculum vitae menjadi tidak penting, rakyat sakit mata membaca kurikulum vitae, rakyat lebih suka melihat pelawak. Terbukti Anas Urbaninggrum mantan Ketua Umum PBHMI (periode 1997-1999) yang menjadi kebanggaan kader-kader HMI tidak populer dibanding eko Patrio-sang pelawak.

Kalau demikian situasinya kita pantas mempertanyakan kualitas produk pemilu legislatif 2009 yang meraup anggaran triliunan rupiah. Pesta rutin lima tahunan rakyat ini tidak menjanjikan harapan, justeru melahirkan pesimisme yang dalam. Kami meragukan kemampuan anggota ledislatif hasil pemilu 2009 untuk memikirkan nasib rakyat karena kualitas caleg yang tidak jelas latar belakang karir politiknya. Memang benar kata Rasulullah Muhammad SAW, jika sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya. Dapat ditebak bahwa udah pasti legislatifnya bakalan amburadur, kalau gedung senayan isinya para pelawak dan pemain sinetron serta caleg dari latar belakangan lainnya yang selama ini tidak bersentuhan dengan substansi persoalan politik kebangsaan.

Coba kita simak petikan komentar Pakar komunikasi politik UI Effendi Ghazali mengatakan, jika ingin menjadi wakil rakyat, para politisi sekarang harus rajin mejeng di media massa, dan menjadi selebriti politik. "Selebriti politik itu artinya orang yang terus-menerus tampil di koran, televisi, dan media lainnya dengan menyuarakan isu tertentu yang menarik perhatian publik," katanya. Namun, Effendy khawatir dominasi kalangan artis dalam perolehan suara pada Pemilu 2009 ini dikhawatirkan akan membuat kualitas DPR menurun, meskipun ada caleg artis yang memiliki pendidikan tinggi.

Kalau sudah demikian faktanya, nampaknya semakin lama nasib bangsa ini semakin tidak jelas arahnya. (Allahu allam ???..)

Optimisme Pemilu 2009

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum tanggal 9 April 2009 yang akan datang banyak yang menilai terancam gagal, sebagian pihak pesimis karena pencapaian sasarannya belum meyakinkan dan menjamin, seperti sangat kurangnya sosialisasi pemilu 2009 yang dibayang-bayangi angka golput meningkat, perubahan penetapan daftar pemilih tetap, adanyan sikap toleransi KPU menetapkan dan penambahan partai politik peserta pemilu (OPP), penetapan daftar calon tetap (DCT) dan lain-lain. Hal ini dibumbui lagi dengan Undang-Undang Pemilu sebagai pijakan yang di-judicial review DPD ditambah persoalan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terpilih berdasarkan nomor urut ataupun perolehan suara terbanyak di samping itu kompleksitas kesiapan dukungan logistik yang masih dibahas untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang sejak tender hingga distribusinya. Ternyata juga belum menggambarkan optimisme.

Belum lagi dinamika politik di daerah yang secara langsung ataupun tidak langsung berdampak pada pelaksanaan tahapan pemilu 2009, sebut saja Pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di Jawa Timur yang dapat mengganggu persiapan Pemilu 2009, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2008 memproyeksikan berakhir bulan Desember 2008. Namun, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur setelah Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) harus pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan. Selain Jawa Timur, tahun 2008 juga diwarnai kerumitan interpretasi yang berujung konflik penghitungan suara di Maluku Utara dan Kalimantan Timur.

Variabel Optimisme Pemilu 2009. Dinamika tahapan pemilu 2009 seperti yang digambarkan di atas, tentu harus disikapi arif oleh penyelenggara pemilu, karena dalam penyelenggaraan pemilu 2009, KPU Propinsi sampai dengan KPPS merupakan pelaksana dari regulasi yang diproduk oleh KPU Pusat, namun demikian sebagai penyelenggara tentu tidak menerima dan terbawa arus begitu saja, tetapi bagaimana kebijakan-kebijakan tahapan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, walaupun dalam realitasnya dihadapkan kepada kompleksitas berbagai permasalahan di bawah. Kritikan Gus Dur (mantan presiden RI ke 4)) bahwa pemilu 2009 harus ditunda, tentu harus menjadi pemacu kita untuk lebih baik dan optimis dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu.

Dalam terminologi pemahaman awam saya, optimisme itu diartikan dan diimplementasikan ke dalam ”kita (penyelenggara) tetap harus melangkah ke depan” di tengah dinamika pemilu yang kita hadapi. Hal ini yang harus dijadikan komitmen bersama seluruh penyelenggara pemilu dilapangan, syukur-syukur ini juga difahami secara bijak oleh seluruh pihak yang terkait dengan pemilu, baik itu partai politik, panwas pemilu dan pihak-pihak lainnya. Artinya kita (penyelenggara dan seluruh pihak yang terkait dengan pemilu) harus memberikan keyakinan kuat kepada masyarakat/rakyat sang pemilik kedaulatan, agar mereka tidak merasa pesimis dan terlebih khawatir akan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2009. Saya yakin ekspektasi publik mengharapkan sesuatu yang terbaik dari proses pemilu ini.

Perasaan optimis Pemilu harus berlangsung akan muncul apabila pelaksanaan Pemilu dikaitkan dengan teori cara perpindahan kekuasaan. Menurut teori perpindahan kekuasaan prosesnya ada 3 yaitu, bisa melalui revolusi, kudeta atau melalui pemilu. Saya kira kita akan menentukan pilihan terhadap pemilu. Walau bagaimanapun pemilu merupakan cara suatu negara untuk perpindahan kekuasaan secara damai tidak merenggut korban nyawa ataupun materi yang begitu besar dibanding perpindahan kekuasaan melalui revolusi ataupun kudeta. Saya kira banyak sejarah membuktikan bahwa dengan revolusi ataupun kudeta dalam perpindahan kekuasaan banyak mengorbankan materi terlebih lagi nyawa dan pertumpahan darah. Jadi pemilu lah cara yang paling elegant untuk kita pilih dalam meregenerasi kepemimpinan di negeri kita.

Dari perspektif lain, kalau dikaji dan didalami secara ilmiah, bahwa pelaksanaan pemilu 2009 sudah dapat dilaksanakan dan harus berlangsung tahapan demi tahapan, sebab penyelenggaraan pemilu 2009 sudah ada variabel-variabelnya, diantaranya diterbitkannya undang-undang kepemiluan, sudah dibentuknya lembaga penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah (KPU sampai dengan PPS), sudah ditetapkannya peserta pemilu (partai politik dan perseorangan DPD), sudah ditetapkannya calon, sudah ditetapkannya pemilih (DPT) dan stabilitas keamanan dinegara kita yang cukup kondisif. Jika semua variabel itu terpenuhi maka diyakini pemilu akan terselenggara dengan baik, apalagi saat ini persiapan-persiapan dan pelaksanaan tahapan untuk itu sudah dilakukan. Semua persiapan sudah dijalankan sesuai prosedur, peraturan ada, calon pemilih juga ada meskipun diyakini ada golongan putih (golput), dan keamanan secara nasional dinilai aman dan stabil sampai penyelenggaraan pemilu nanti. Hal-hal itulah yang harss dibangun keyakinan bahwa pemilu 2009 harus berlangsung sesuai dengan tepat waktu.

Dinamika Pemilu 2009. Pemilu 2009 akan menjadi ajang terbesar perdebatan banyak kalangan. Hal ini sudah terbukti dalam pelaksanaan setiap tahapan. Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pertama tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2004, Negara Kesatuan Republik Indonesia tercatat dalam sejarah sudah melaksanakan pemilu sebanyak 9 (sembilan) kali, jadi pemilu tahun 2009 merupakan Pemilu yang kesepuluh sejak Republik ini ada. Sejarah juga akan mencatat bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2009-lah yang merupakan sejarah pemilu yang menorehkan tinta emas, khususnya dalam teknis pelaksanaannya.

Sebut saja dari teknis pemberian suara, sudah 9 (sembilan) kali kita pemilu sejak tahun 1955, 1971, 1977, 1992, 1997, 1982, 1987, 1999 dan terakhir 2004 selalu memberikan suara dengan cara di coblos. Untuk pemilu 2009 ini lah, bangsa kita memulai untuk sesuatu yang baru, yaitu dengan cara di centang (istilah lain, ceklis, contreng dan lainnya). Tentu dalam perubahan teknis yang mendasar ini mengandung makna yang mendalam. Usut punya usut, ternyata Pemilu 2009 diletakkannya pondasi pelaksanaan ”PEMILU YANG CERDAS”. Sejarah membuktikan bahwa di dunia negara yang dalam pemilunya masih di coblos tinggal 2 negara yaitu negara kita (Indonesia) dan negara Kamerun. Ada sebuah cita demokrasi yang luhur barangkali dari pemegang kebijakan di atas akan perubahan ini. Tentunya perubahan mendasar ini, seyogyanya diikuti oleh gencarnya sosialisasi. Tapi apa yang terjadi banyak kritikan dan itu diakui sendiri oleh KPU bahwa sosialisasi belum maksimal dilakukan. Tentunya ini merupakan kewajiban semua stakeholder untuk mengawal dan menyelamatkan pemilu 2009 ini, dengan terus melakukan kerja sosialisasi yang tidak hanya merupakan tanggungjawab KPU semata.

Banyaknya parpol dalam pemilu 2009 dibanding pemilu 2004 juga menambah dinamika kepemiluan 2009, belum lagi dibukanya kran pendirian parpol lokal yang khusus ada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang dapat menjadi peserta Pemilu 2009 ini. Hal itu tentu berdampak kepada kuantitas para calon legislatif yang diajukan parpolserta diikuti dinamikanya internal parpol. Belum lagi dari segi Undang-undang, beberapa hari setelah UU Pemilu ditetapkan DPR sudah langsung di Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak yang tidak puas. Satu sisi ada kewajiban pelaksana pemilu untuk mensosialisasikan, ternyata ada upaya hukum yang harus dihormati. Ini yang kemudian memperkaya dinamika kepemiluan 2009 ini.

Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan perpu yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mengatasi kemungkinan adanya pemberian suara yang salah akibat memberi tanda dua kali atau lebih, akan berimbas berkurangnya beberapa pasal yang sudah diatur mengenai tata cara pemberian suara, baik untuk pemilu anggota DPR, DPD, maupun DPRD. Penerbitan perpu tersebut akan mengubah setidaknya pasal 153 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.

Kemudian, pada ayat 2 yang menyatakan bahwa pemberian tanda satu kali itu, pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan, dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu. Terkait dengan pasal di atas, pasal lain juga akan mengalami perubahan, yakni pasal 165 ayat 1, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan lain pada surat suara; dan pasal 165 ayat 2, surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Selanjutnya pasal 176 ayat 1 huruf b juga harus mengalami perubahan karena terkait dengan suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah apabila pemberian satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tersisa tiga bulan menjelang Pemilu Legislatif 2009, tentunya kita sebagai penyelenggara pemilu di daerah berharap pemerintah dan KPU Pusat segera membuat sebuah kepastian hukum dalam berbagai aspek. Kalaupun pemerintah berjanji menyiapkan aturan-aturan untuk meyakinkan keoptimisan kami baik itu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur tanda contreng dua kali, peraturan presiden (perpres) untuk membuat pedoman tentang fasilitasi pemerintah terhadap pemilu dan Keppres) yang akan memayungi pengadaan logistik pemilu segera itu direalisasikan.

Sukses Pemilu 2009 akan menjadi tonggak penting bagi kemajuan demokrasi, namun dalam mewujudkan hal tersebut, tentunya memerlukan kerja keras dan kerja kolektif semua pihak, sebab sukses Pemilu 2009 khususnya di daerah hanya akan tercapai ketika semua komponen bersama-sama mengemban tanggungjawab ini, baik itu pemerintah daerah, DPRD, aparat kemanan, elit partai politik, dan semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawal Pemilu 2009 mendatang[9].

Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat penulis tarik, bahwa terjadi berbagai dinamika pada pemilu legislatif 2009 akibat dari dikeluarkannya keputusan MK mengenai suara terbanyak, antara lain: mulai dari pesimisnya banyak kalangan akan terlaksananya pemilu legislatif, melemahnya kualitas hasil pemilu sampai dengan optimisme pemilu legislatif 2009. dengan dikeluarkannya keputusan MK tersebut mengenai suara terbanyak selain memberikan dampak positif berupa terselenggaranya sistem demokrasi langsung dimana pemilih lagsung memilih caleg yang dianggapnya pantas bukan lagi dari partai yang menentukan sehingga caleg yang bernomor urut berkemungkinan untuk dapat masuk menjadi anggota legislative, namun keputusan MK tersebut juga memberikan dampak buruk terhadap konstitusi negara dan juga oleh sebagian kalangan keputusan tersebut dianggap melemahkan posisi caleg perempuan dalam pemilu legislative 2009.

Referensi

UUD Negara Republik Indonesia Tahu 1945.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008.

Peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye.

http://www,pesatnews.com. MK Luluskan Sistem Suara Terbanyak (2008).

Eko Prasojo. Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. 2009. MK Superorgan. Dalam http://www.Ahmadheryawan.com.

Gland Yan Nussy. 2009. Fenomena Politik Menjelang 2009. Dalam http://sumbawanews.com.

http://magnainformasi.com. Kandidat Berlomba Tampil di Media (2009).

Edi Pranoto. 2009. Kampanye Kotor (Black Campaign) Pemilu 2009. Dalam http://www.kabarberita.com.

Dr. Valina Singka Subekti, MA. 2009. Kepekaan Gender Dalam Politik Indonesia. Harian seputar Indonesia. Dalam http://www.ahmadheryawan.com.

Yulyani. Anggota DPRD Surabaya. 2009. Keputusan MK Melemahkan Politik Perempuan. Dalam http://pks-jatim.org.

Jay Paradi. Aktivis Barisan Muda Merah Putih. 2009. Meragukan Kualitas Legislatif Hasil Pemilu 2009. Dalam http://www.berpolitik .com.

Endun Abdul Haq. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. 2009. Optimisme Pemilu 2009. Dalam http://www. radarcirebon.com.



[1] http://www,pesatnews.com. MK Luluskan Sistem Suara Terbanyak (2008). Diakses Tanggal 6 April 2009.

[2] Eko Prasojo. Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. 2009. MK Superorgan. Dalam http://www.Ahmadheryawan.com. Diakses Tanggal 6 April 2009.

[3] Gland Yan Nussy. 2009. Fenomena Politik Menjelang 2009. Dalam http://sumbawanews.com. Diakses Tanggal 6 April 2009

[4] http://magnainformasi.com. Kandidat Berlomba Tampil di Media (2009). Diakses Tanggal 6 April 2009.

[5] Edi Pranoto. 2009. Kampanye Kotor (Black Campaign) Pemilu 2009. Dalam http://www.kabarberita.com. Diakses Tanggal 6 April 2009.

[6] Dr. Valina Singka Subekti, MA. 2009. Kepekaan Gender Dalam Politik Indonesia. Harian seputar Indonesia. Dalam http://www.ahmadheryawan.com. Diakses Tanggal 6 April 2009.

[7] Yulyani. Anggota DPRD Surabaya. 2009. Keputusan MK Melemahkan Politik Perempuan. Dalam http://pks-jatim.org. Diakses Tanggal 6 April 2009.

[8] Jay Paradi. Aktivis Barisan Muda Merah Putih. 2009. Meragukan Kualitas Legislatif Hasil Pemilu 2009. Dalam http://www.berpolitik .com. Diakses Tanggal 6 April 2009.

[9] Endun Abdul Haq. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. 2009. Optimisme Pemilu 2009. Dalam http://www. radarcirebon.com. Diakses Tanggal 6 April 2009.